Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERACARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA 
1 Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama.
2 Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK  berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
3 Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah.
4 Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) memberitahukan  permohonan  PK  kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya  dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
5 Pihak lawan  mengajukan jawaban terhadap alasan  PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.
6 Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung  dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.
7 Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.