Seputar Peradilan

JANUARI 2018 PA MANNA TERIMA 88 PERKARA

www.pa-manna.go.id |Bukan hal aneh kalau perceraian masih menjadi pilihan utama bagi sebagian pasangan  dalam menyelesaikan permasalahan keluarganya. Berakhirnya suatu pernikahan karena perceraian disaat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Mereka bisa meminta pemerintah dalam hal ini Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama islam untuk mengakhiri hubungan pernikahannya. Walaupun bukan hanya masalah perceraian saja yang bisa diajukan di Pengadilan Agama, misalnya dispensasi kawin dan perkara itsbat nikah.

Kehadiran Pengadilan Agama yang dibawah Mahkamah Agung RI merupakan instansi yang berhak untuk menyelesaikan setiap perkara yang masuk. Nah, Pengadilan Agama Manna yang masih membawahi 3 (tiga) wilayah yaitu kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma pada bulan januari 2018 ini telah menerima perkara sebanyak 88 perkara.

Perkara yang diterima Pengadilan Agama Manna pada bulan Januari ini terdiri dari berbagai jenis perkara dengan rincian sebagai berikut: Perkara Masuk = 88 { Cerai Talak = 18 perkara, Cerai Gugat = 48 perkara, Harta Bersama = 1 Perkara, Itsbat Nikah = 7 perkara, Dispensasi Kawin = 12 perkara dan Penetapan ahli waris sebanyak 12 perkara}. Daftar perkara tersebut sebagaimana bersumber dari bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Manna Kelas II.

Dengan semakin meningkatnya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Manna dapat disertai dengan semakin baiknya pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Manna kepada para pencari keadilan. Demi terwujudnya Pengadilan Agama Manna yang agung {KIM}