Seputar Peradilan

TIM JURUSITA PA MANNA LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI

www.pa-manna.go.id | Kamis (28/06) Tim Jurusita Pengadilan Agama Manna melakukan sita eksekusi di 2 (dua) tempat berbeda dalam satu hari. Hal ini berdasarkan dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Manna tentang perintah pelaksanaan sita eksekusi  dengan Nomor. 0008/Pdt.Eks/2018/PA.Mna dan Nomor. 0009/Pdt.Eks/2018/PA.Mna.

Tim Jurusita Pengadilan Agama Manna yan diketuai oleh Dimra (Jurusita), Amril (Saksi), M. Amin, S.H.I (Saksi) dan Thomas Yandi (Anggota) melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan rumah di 2 (dua) tempat berbeda dalam 1 (satu) hari.

Pelaksaan sita eksekusi terhadap barang-barang kepunyaan para termohon eksekusi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan terlebih dahulu di tempat yang pertama yaitu di Desa Padang Manis Kecamatan Manna. Kemudian setelah selesai di tempat pertama, tim melanjutkan ke tempat yang kedua yaitu di Desa Gunung Sakti Kecematan Manna dari jam 11.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam melaksanakan sita eksekusi ini Pengadilan Agama Manna bekerjasama dengan aparat kepolisian dan juga aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk membantu agar proses sita eksekusi kali ini dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.

Dalam sita eksekusi ini seperti biasanya Pemohon maupun Termohon serta saksi hadir di tempat eksekusi berlangsung dengan diawali pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Jurusita. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran objek sita eksekusi yang berupa tanah dan rumah.

Alhamdulillah acara dan proses sita eksekusi yang dilakukan di dua tempat ini berjalan dengan lancar dan sesuai yang diinginkan dengan ditanda tanganinya Berita Acara Sita Eksekusi oleh para pihak. Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Manna mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisan dan aparat desa setempat yang telah membantu Pengadilan Agama Manna dalam menjalankan salah satu tugas pokoknya sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama. {KIM}