Seputar Peradilan

TIM JS PA MANNA LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI

Evi Sita 2

www.pa-manna.go.id | Rabu (08/08) Jurusita  Pengadilan Agama Manna Kelas II atas perintah Ketua Pengadilan Agama Manna H. Hartawan, M.H. dalam penetapannya Nomor. 0004/Pdt.Eks/2018/PA.Mna tertanggal 16 April 2018 tentang perintah eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah pertanian beserta bangunan dan tanam tumbuh di atasanya.

Penetapan Ketua Pengadilan Agama Manna ini tentunya telah dilaksanakan oleh Jurusita PA Manna yaitu Evi Yati dengan disertai dua orang saksi yaitu Dimra dan M. Amin, S.H.I yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 209 RBg untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 2.276 M² beserta bangunan yang terletak di Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Evi Sita 3

Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini Tim Jurusita dari Pengadilan Agama Manna tentunya turut didampingi oleh Kepala Desa Jeranglah Tinggi, aparat kepolisian dari Polsek Manna dan juga pemohon eksekusi yaitu PT. BPRS. Syari’ah Muamalat Harkat Bengkulu. Tetapi pada pelaksanaan sita eksekusi kali ini tidak dihadiri oleh termohon.

Namun dari hasil pengukuran objek sengketa berupa tanah dan bangunan tersebut yang dilakukan oleh tim JS PA Manna, ternyata luasnya tidak sama dengan apa yang telah disebutkan di dalam sertifikat  Hak Milik termohon yang tadi luasnya 2.276 M² tetapi setelah diukur kembali oleh tim ternyata memiliki luas 1.776.5 M².

Pelaksanaan sita eksekusi yang dimulai pukul 09.30 WIB selesai pada pukul 12.00 WIB berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Kepala Desa Jeranglah Tinggi pun telah diberitahukan sebelumnya penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya hal ini diumumkan di tempat itu sehingga dapat diketahui oleh orang banyak. {KIM}