Seputar Peradilan

Lagi !!!! Merekatkan Hati yang Retak

Mediasi 1

Manna, 07 September 2022, Mediator dapat merekatkan hati para pihak yang retak. Mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 277/Pdt.G/2022/PA.Mna berhasil mendamaikan para pihak. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna dengan Mediator Rusdi, S.Ag,.M.H. Ketua Pengadilan Agama Manna.

Keberhasilan ini patut disyukuri, dengan nasehat dan saran yang diberikan oleh Mediator, Para Pihak dibukakan hatinya untuk berdamai. Memperbaiki kembali keutuhan dan keharmonisan rumah tangga yang sempat retak yang kemudian kedua belah pihak sepakat mencabut perkaranya.

Mediasi 2

Apresiasi untuk keberhasilan mediasi ini, karena merupakan suatu prestasi bagi Hakim Mediator, Semoga mediasi yang dilakuan kedepan semakin banyak yang berhasil dan terus berlanjut untuk mendamaikan para pihak yang berpekara di Pengadilan Agama Manna. (RK)