Tanpa Biaya, Pencari Keadilan Tetap Dapat Mendaftar Perkara di Pengadilan Agama Manna
www.pa-manna.go.id | Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), yaitu proses berperkara di Pengadilan secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara Prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi. Para pencari keadilan yang ingin mendaftar perkara secara Prodeo, wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah sesuai dengan domisilinya.
Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) merupakan program prioritas Nasional untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam berperkara. Untuk tahun anggaran 2023 Pengadilan Agama Manna mendapatkan anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) sebesar Rp 18.000.000 untuk membiayai 40 perkara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Manna Nomor: SP DIPA-005.04.2.309120/2023 tanggal 30 November 2022. Adapun per bulan April 2023, dana tersebut telah digunakan sebanyak Rp 10.580.000 (22 perkara) dan bersisa Rp 7.420.000 (18 perkara). Sehingga sampai dengan bulan April 2023, penyerapan anggaran Prodeo Pengadilan Agama Manna telah mencapai 58,7%.
“Diharapkan Anggaran DIPA untuk perkara prodeo tahun ini dapat diserap dengan sempurna untuk membantu para pencari keadilan yang tidak mampu di wilayah Pengadilan Agama Manna” pesan Panitera Pengadilan Agama Manna pada saat pembinaan kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Manna. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencapai Zona Integritas Pengadilan Agama Manna melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. (Uzdah)