Pengumuman Ghaib

PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 50/Pdt.G/2025/PA.Mna

Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

PANGGILAN GHAIB KEPADA

NOMOR PERKARA

NAMA PIHAK

TANGGAL SIDANG

DOKUMEN RELAAS

50/Pdt.G/2025/PA.Mna

Tomi Putra Febrianto bin Sadrin

Senin, 26 Mei 2025

Lihat Dokumen