Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB KEPADA |
|||
NOMOR PERKARA |
NAMA PIHAK |
TANGGAL SIDANG |
DOKUMEN RELAAS |
264/Pdt.G/2025/PA.Mna |
Yudi Supariyo, SE bin Insan |
Senin, 20 Oktober 2025 |