Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB KEPADA |
|||
NOMOR PERKARA |
NAMA PIHAK |
TANGGAL SIDANG |
DOKUMEN RELAAS |
41/Pdt.G/2024/PA.Mna |
Ahmad Untung Bangun bin Sekata Bangun alias Tokeh |
Selasa, 28 Mei 2024 |