Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Manna Musnahkan Blanko Akta Cerai, Beralih Sepenuhnya ke Layanan Elektronik

WhatsApp Image 2025 09 19 at 09.37.03

Manna, 19 September 2025 - Dalam rangka wujud komitmen terhadap modernisasi layanan peradilan, Pengadilan Agama Manna telah melakukan pemusnahan blanko akta cerai. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini, Jumat 19 September 2025, di halaman belakang Pengadilan Agama Manna, dan dipimpin langsung oleh Bapak Haris Munandar, S.T., selaku Sekretaris dan Bapak Edo Awismar, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Manna.

WhatsApp Image 2025 09 19 at 09.37.01

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, serta sejalan dengan implementasi aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang kini digunakan dalam penerbitan akta cerai di setiap satuan kerja peradilan agama. Pemusnahan blanko ini menandai transisi Pengadilan Agama Manna menuju sistem peradilan yang berbasis teknologi digital. Dengan diberlakukannya akta cerai elektronik, proses penerbitan dokumen akta cerai menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Masyarakat tidak lagi perlu menunggu lama untuk mendapatkan salinan fisik akta cerai, karena dokumen dapat diakses dan dicetak secara digital kapan saja, dimana saja.

WhatsApp Image 2025 09 19 at 09.36.59WhatsApp Image 2025 09 19 at 09.37.31

Selain mempercepat layanan, penggunaan EAC juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan kertas dan menerapkan praktik ramah lingkungan. Proses yang sebelumnya membutuhkan pencetakan blanko akta cerai kini sepenuhnya beralih ke format elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi Mahkamah Agung. Dengan beralihnya layanan ke sistem elektronik, diharapkan Pengadilan Agama Manna dapat menjadi contoh dalam mewujudkan peradilan yang modern dan efektif di era digital. (JES)