Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGA
| HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN | |||
| 1 | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum | ||
| 2 | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) | ||
| 3 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; | ||
| 4 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; | ||
| 5 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; | ||
| 6 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan. |
||
