HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
(076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)
|
|
1 |
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; |
|
|
2 |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
|
|
3 |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; |
|
|
4 |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
|
|
1 |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain |
|
|
2 |
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya |