Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI  

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

A Dalam penanganan pengaduan palapor memiliki Hak-Hak
1 Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2 Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3 Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4 Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
    5 Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya, dan
    6 Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) darinya.
B Dalam penangan pengaduan terlapor memiliki Hak-Hak
1 Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
2 Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3 Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan palapor dalam pemeriksaan
    4 Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, dan;
    5 Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.