Seputar Peradilan
Mediasi Sukses : Pencabutan Perkara di Pengadilan Agama Manna
www.pa-manna.go.id | Manna, 18 April 2024. Hari ini, Pengadilan Agama Manna menjadi saksi dari sebuah pencapaian signifikan dalam penyelesaian konflik. Sebuah mediasi yang berhasil mengakhiri perselisihan antara dua belah pihak, menciptakan jalan bagi perdamaian dan kesepakatan. Dengan bantuan mediator yang terlatih, dalam hal ini sebagai mediator adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna Marlina, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 109/Pdt.G/2024/PA.Mna. Di hari yang sama Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Manna M. Aditya Pratama, S.H., CPM. juga berhasil mendamaikan Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PA.Mna dengan klasifikasi Berhasil dengan Pencabutan.
Selama sesi mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, keprihatinan, dan harapan masing-masing. Proses ini memungkinkan mereka untuk memahami perspektif lawan dan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Hasilnya, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan. Mereka setuju untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mencabut semua tuntutan yang diajukan di Pengadilan Agama Manna.
Keputusan ini tidak hanya menghindarkan mereka dari proses hukum yang panjang dan melelahkan, tetapi juga menciptakan fondasi untuk hubungan yang lebih baik di masa depan. Pencabutan perkara ini disambut baik oleh kedua belah pihak. Mereka mengungkapkan rasa lega dan bersyukur bahwa mereka dapat menyelesaikan konflik mereka dengan cara yang tidak merugikan satu sama lain.
Kisah sukses mediasi di Pengadilan Agama Manna ini tidak hanya mengingatkan kita akan pentingnya dialog dan toleransi dalam penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan harapan bahwa perdamaian selalu dapat dicapai jika semua pihak terbuka untuk berkomunikasi dan bekerja sama. Semoga tetap menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Aamiinn...(My)