Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

KETUA PA MANNA BESERTA ROMBONGAN MENGIKUTI

SOSIALISASI PERMA NO. 14 TAHUN 2016 DI PTA BENGKULU

www.pa-manna.go.id | Bengkulu, Rabu (14/2) Pukul 08.00 WIB Pengadilan Agama Manna mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari yaitu dari 13-15 Februari 2018 yang dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari PA sewilayah PTA Bengkulu, perwakilan dari perbankan dan politisi hukum. Dan PA Manna dihadiri oleh Ketua (H. Hartawan, S.H., M.H.), Hakim (Ahmad Ridho Ibrahim, S.H.I., M.H) dan Panitera (M. Sahrun, S.Ag).

Narasumber pada sosialisasi ini adalah 3 (tiga) orang Hakim Agung yaitu YM. Dr. H. Purwosusito, S.H., M.H. (mewakili ketua kamar agama MA RI),  YM H. Dr. Mukti Arto, S.H., M.Hum., dan YM Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum. Dalam penyampaiannya YM Dr. H. Purwosusito, S.H., M.H mengatakan bahwa pemeriksaan gugatan dengan acara sederhana yaitu pada perkara yang berhubungan dengan ekonomi syariah yang nilainya maksimal Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Namun untuk perkara gugatan seperti harta bersama yang nilainya Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tidak bisa diselesaikan dengan acara sederhana sebagiamana yang dimaksud dalam perma tersebut,

Dalam penjelasannya beliau juga menyampaikan bahwa Perma no. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tetap menjadi acuan dalam penyeleasian perkara dengan acara sederhana, walaupun perma no. 14 tahun 2016 ini sudah dipandang cukup untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penanganan gugatan sederhana.

Selain daripada itu beliau dalam sosialisasi ini juga menyampaiakan bagaimana proses-proses yang perlu dilakukan dalam menangani perkara gugatan sederhana (ekonomi suariah) ini sampai dengan penyelesaian akhir perkara tersebut. Untuk lebih jelasnya isi dari sosialisasi Perma no. 14 tahun 2016 ini dapat dilihat disini : Materi Sosialisai Perma Nomor 14 Tahun 2016

sumber : http://www.pta-bengkulu.go.id/ 

http://www.pta-bengkulu.go.id/seputar-peradilan/329-ini-materi-yang-disampaikan-ym-h-purwosusilo-dalam-sosialisasi-perma-no-14-tahun-2016-di-pta-bengkulu