Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Seputar Peradilan

KETUA PA MANNA MENJADI PEMBICARA PADA SOSIALISASI TENTANG KDRT

www.pa-manna.go.id | Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KDRT merupakan salah satu masalah yang menjadi penyebab banyaknya perceraian yang terjadi di dalam suatu hubungan pernikahan di lingkup rumah tangga. 

Bukan hanya itu saja kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak putusnya sebuah ikatan pernikahan, tetapi lebih dari itu, KDRT dalam sebuah keluarga juga berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan antara isteri, suami dan anak.

Apabila dalam sebuah rumah tangga sudah tidak ada keharmonisan lagi, terjadi banyak masalah sampai dengan terjadinya tindakan kekerasan, maka kebanyakan solusinya selalu berakhir di meja sidang. Hal ini dapat dilihat dari semakin bertambahnya presentase perceraian dengan alasan KDRT hampir di setiap pengadilan yang menanganinya.

Menanggapi hal tersebut dan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka Pemda setempat mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Pencatatan dan Pelaporan KDRT dan UU KDRT Tahun 2018 yang mengusung tema “Kita Tingkatkan Kewaspadaan Tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Acara yang dilaksanakan di Gedung Reptaloka Pemda Bengkulu Selatan ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap unsur Desa/Kecamatan yang berada di Bengkulu Selatan. Sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 – 14.30 WIB ini dinarasumberi langsung oleh Ketua PA Manna H. Hartawan dengan didampingi oleh pegawai Pemda setempat.

Dalam penyampaian materinya Ketua PA Manna menjelaskan bagaimana pandangan hukum positif indonesia melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan juga pandangan menurut hukum islam. Selain itu beliau juga menanggapi beberapa pertanyaan yang muncul dari peserta yang hadir dalam acara ini.

Ketua PA Manna berharap kepada seluruh peserta yang hadir dan tentunya untuk disampaikan kepada masyarakat secara umumnya untuk tidak selalu menyelesaikan masalah dalam rumah tangga dengan kekerasan, baik itu dengan anak apalagi dengan pasangan. Karena hal tersebut bukan solusi yang tepat, bahkan akan menyebabkan kehancuran dalam berumah tangga.

“Contohnya saja di Pengadilan Agama Manna yang membawahi 3 kabupaten sekaligus, perceraian yang sering terjadi 25% nya akibat permasalahan dalam rumah tangga karena KDRT. Dan ingat kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya bisa dilakukan oleh seorang suami saja, namun juga ada KDRT yang dilakukan oleh isteri kepada suami”. Jelas beliau

Oleh karena itu di akhir materinya beliau berpesan untuk tetap menjaga keharmonisan, keadilan dan kebijaksanaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Suami memahami isteri, isteri mengerti suami, suami isteri sayang anak dan anak berbakti kepada orang tua. Bukankah keluarga yang “Sakinah Mawaddah Warahmah” adalah tujuan dalam membentuk rumah tangga?. Maka mulailah dari tidak melakukan KDRT kepada pasangan dalam rumah tangga dalam menggapai tujuan tersebut.  {KIM}