Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

MANTAP.... 2 PERKARA DAMAI DALAM SEHARI

www.pa-manna.go.id | Selasa (14/08) Sehebat apapun mediator kalau salah satu pihaknya tidak beritikad baik, mediasi tidak akan mungkin berhasil. Oleh karena itu minimnya tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan agama menuntut seorang mediator lebih berperan aktif mendamaikan para pihak yang berperkara. Makanya, Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi menekankan kembali fungsi dan peranan mediator dalam proses bermediasi.

Itu sebabnya, tingkat keberhasilan mediasi juga sangat dipengaruhi sikap dan kualitas mediator baik dari kalangan hakim maupun nonhakim yang bersertifikat. Alhamdulillah, pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 seorang hakim mediator Pengadilan Agama Manna Rusdi, S.Ag kembali berhasil mendamaikan para pihak. Bukan hanya 1 perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi kali ini tetapi luar biasanya 2 perkara berhasil dimediasi dengan berakhir damai dalam satu hari saja.

Perkara yang berhasil dimediasi ini merupakan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 0395/Pdt.G/2018/P.Mna yang terdaftar ke PA Manna sejak 23 Juli 2018 dan perkara cerai talak nomor. 0414/Pdt.G/2018/P.Mna dan terdaftar pada tanggal 30 Juli 2018. Dua perkara tersebut ditangani oleh mejelis hakim yang terdiri dari Ahmad Ridho Ibrahim (Hakim Ketua), Sudiliharti (Hakim Anggota 1) dan Fahmi Hamzah Rifai (Hakim Anggota 2).

Keberhasilan mendamaikan para pihak yang mana rumah tangganya bermasalah ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi mereka. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen mencintai perdamaian akhirnya mereka pun sepakat untuk merajut kembali keharmonisan keluarga yang hampir berantakan.

Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator dimana pun, khsususnya di Pengadilan Agama Manna. Dan para pihak akan kembali tersenyum dengan bersatunya kembali dua cinta yang sempat merenggang. Aamiin. {KIM}