Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Seputar Peradilan

PA MANNA TERKENA DAMPAK PEMEKARAN

27092018

www.pa-manna.go.id | Kamis (27/09) Di lingkungan peradilan agama, saat ini terdapat 388 pengadilan yang terdiri dari 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, di seluruh Indonesia saat ini terdapat 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dengan demikian, dibandingkan dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, jumlah pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama masih kurang cukup banyak.

Oleh karena itu pembentukan pengadilan-pengadilan baru merupakan sesuatu yang sangat urgen dan mendesak. Hal ini diperlukan dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Di Provinsi Bengkulu sendiri masih terdapat 5 kabupaten/kota  dari 10 jumlah Kabupaten/kota yang belum adanya Kantor Pengadilan Agama. Sehingga pada tahun ini yang insyaAllah akan diresmikannya 4 Pengadilan Agama baru di Lingkungan PTA Bengkulu yaitu PA Bintuhan, PA Tais, PA Muko-muko dan PA Kepahiyang.

27092018 2

Dengan adanya Pengadilan Agama baru ini tentunya akan berdampak pada setiap Pengadilan Agama yang ada di Lingkungan PTA Bengkulu. Contohnya saja PA Manna yang mana 2 orang Hakimnya dimutasi yaitu Ahmad Ridho Ibrahim ke PA Muko-muko dan Fahmi Hamzah Rifai ke PA Kepahiyang yang pengumumannya baru keluar beberapa hari yang lalu pada TPM Badilag 25 September 2018.

Dengan mutasinya 2 orang hakim PA Manna dan belum adanya mutasi hakim lagi ke PA Manna tentunya akan semakin kurangnya hakim yang ada di PA Manna tersisa hanya 3 orang saja dan untuk Wakil Ketua yang jabatannya masih kosong sampai saat ini. Meskipun demikian dengan minimnya hakim atau pegawai jangan sampai berdampak kepada pelayanan dengan masyarakat pencari keadilan dan harus tetap memberikan pelayanan yang prima. {KIM}