Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Seputar Peradilan

Pimpinan PA Manna Hadiri Diskusi Hukum Wilayah III di PA Bintuhan

27082020 Diktum

www.pa-manna.go.id | Kamis (27/08) bertempat di Aula Pertemuan Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II dilaksanakan acara Diskusi Hukum Koordinator Wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan rutin ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan giliran masing-masing yang diikuti oleh peserta dari wilayah III yaitu Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Manna dan Pengadilan Agama Bintuhan.

Pada diskusi hukum kali ini dengan mengambil tema “Sudut Pandang Formil dan Materil Sesudah Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”. Diskusi ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. beserta Hakim Tinggi yang juga ikut dalam rombongan.

27082020 Diktum 2

Acara ini dimulai dari pagi yang didahului dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Sri Wahyuni, S.Ag yang kemudian Wakil Ketua PTA Bengkulu membuka acara dengan resmi sekaligus menyampaikan sambutan serta pengarahannya. Dalam penyampaiannya beliau mengatakan bahwa acara diskusi hukum ini sangatlah bagus untuk terus dilaksanakan, sebab sebagaimana tema yang diambil dalam diskusi hukum ini masih terdapat berbagai problem dalam menyelesaikan perkara dispensasi kawin, baik itu dalam sudut pandang formil maupun materilnya.

Oleh karena itu perlunya ada pendapat-pendapat mengenai undang-undang dan perma tersebut agar tidak terjadi disparitas pendapat dalam pelaksanaanya nanti di persidangan. Berkenaan dengan hal tersebut beliau menyampaiakan dalam penutupannya bahwa apa-apa yang masih menjadi perdebatan dan pertanyaan dalam diskusi hukum kali ini akan ditampung oleh PTA Bengkulu yang kemudian dirumuskan lagi bersamaan dengan wilayah lainnya sehingga bisa menjadi tolak ukur bahkan pedoman di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kedepannya. (TIM IT-KIM)