Seputar Peradilan
MEDIASI ONLINE MENJADI SOLUSI
www.pa-manna.go.id | Ketika pandemi belum kunjung berakhir hingga sampai saat ini. Menjaga jarak merupakan salah kewajiban yang dilakukan untuk menghindari tertularnya virus corona. Bukan hanya itu saja teknologi juga menjadi salah satu cara yang dimaksimalkan untuk menjadi alternatif yang tidak bisa dihindari lagi di era modern ini, apalagi dalam kondisi sekarang ini. Dahulu ketika para pihak yang ingin sidang atau berperkara dari jarak jauh masih belum bisa. Namun sekarang semenjak tekenologi terus berkembang, masalahnya pun bisa teratasi.
Hal itulah yang dimanfaatkan semua orang termasuk Pengadilan Agama Manna. Persidangan secara online bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Bahkan mediasi pun dilakukan secara virtual, apalagi kedua belah pihak yang berperkara berada di luar kota yang berbeda. Oleh karena itu pada Kamis, 19 November 2020 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Media Center PA Manna Hakim Madiator yang ditunjuk yaitu Marlin Pradinata, S.H.I., M.H. melakukan mediasi secara online.
Kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat pun hadir dalam virtual meeting tersebut. Dengan efesiensi dan efektivitas sarana seperti ini jarak bukan lagi menjadi penghalang untuk berperkara di Pengadilan Agama. (KIM)