Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Rincian Biaya Prodeo

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).

Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:
1 Materai
2 Biaya Pemanggilan para Pihak
3 Biaya Pemebritahuan Isi Putusan
4 Biaya Sita Jaminan
5 Biaya Pemeriksaan Setempat
6 Biaya Saksi/Ahli
7 Biaya Eksekusi
8 Alat Tulis Kantor (ATK)
9 Penggandaan/ fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
10 Pengadaan Salinan Putusan
11 Pengiriman pemberitahuan nomer register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
12 Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, dan
13 Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

LAPORAN PELAKSANAAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

Berdasarkan RKAKL Tahun Anggaran 2024 Download

Bulan Pagu DIPA Realisasi Sisa Pagu Target Jumlah Perkara Keterangan
Januari 18.000.000 1.010.000 16.990.000 30 Perkara 1 Perkara Download
Februari 18.000.000 3.540.000 13.450.000 30 Perkara  6 Perkara   Download
Maret 18.000.000 2.520.000 10.930.000 30 Perkara  4 Perkara   Download
April 18.000.000      30 Perkara 
Mei 18.000.000 30 Perkara 
Juni 18.000.000 30 Perkara 
Juli 18.000.000    30 Perkara 
Agustus 18.000.000 30 Perkara   
September 18.000.000  30 Perkara  
Oktober 18.000.000 30 Perkara   
November 18.000.000 30 Perkara   
Desember 18.000.000     30 Perkara