Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Hak-Hak Perempuan:
Hak-hak istri jika terjadi perceraian berdasarkan pasal 41 huruf c Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.16 tahun 2019 dan pasal 149 huruf a,b dan c Kompilasi Hukum Islam:
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
Bentuk kewajiban bekas suami kepada bekas istri yaitu:
- Nafkah Iddah
Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.
- Mut'ah
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda sebagai kenang-kenangan atau penghilang rasa pilu.
- Mahar yang terhutang
- Nafkah Madliyah (Nafkah Masa Lampau)
Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Hak-Hak Anak:
Berdasarkan pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.16 tahun 2019 dan pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam:
- Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak
- Ayah yang bertanggungjawab diatas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak
Biaya pemeliharaan yang diperlukan anak adalah:
- Nafkah Hadhanah
Biaya kebutuhan sehari-hari anak diluar biaya pendidikan dan kesehatan bagi anak yang belum dewasa atau mandiri dan/atau belum berusia 21 tahun.
Video Informatif Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dapat dilihat pada link berikut: