HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
A |
Dalam penanganan pengaduan palapor memiliki Hak-Hak |
|
|
1 |
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; |
|
|
2 |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
|
|
3 |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; |
|
|
4 |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
|
|
5 |
Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya, dan |
|
|
6 |
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) darinya. |
B |
Dalam penangan pengaduan terlapor memiliki Hak-Hak |
|
|
1 |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain |
|
|
2 |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
|
|
3 |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan palapor dalam pemeriksaan |
|
|
4 |
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, dan; |
|
|
5 |
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |