Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGA

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1 Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum
2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
4 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; 
6 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.