Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGA
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN | |||
1 | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum | ||
2 | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) | ||
3 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; | ||
4 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; | ||
5 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; | ||
6 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan. |