Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

PA Manna mengikuti Zoom tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah oleh Kementerian PPPA RI

www.pa-manna.go.id | Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia launching dan talkshow via Zoom tentang panduan praktis pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya di daerah, mengenai pentingnya pencegahan perkawinan anak.

talkshow

Salah satu isu yang akan dibahas dalam acara tersebut adalah pencegahan perkawinan anak di daerah. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Untuk memberikan gambaran, Pengadilan Agama Manna telah mencatat sebanyak 257 perkara dispensasi kawin pada tahun 2023 saja. Angka ini mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi dalam melindungi anak-anak dari praktek perkawinan yang tidak sesuai dengan hak-hak mereka.

talkshow 1

Dalam talkshow tersebut, diharapkan akan dihadirkan narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama, untuk berbagi pengalaman dan perspektif dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat umum, diharapkan dapat menghasilkan solusi-solusi konkret untuk mengatasi masalah ini.

Acara ini juga menjadi momentum untuk menggalang dukungan dan komitmen bersama dalam melindungi hak-hak anak serta memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Melalui kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan dapat diciptakan langkah-langkah preventif yang efektif guna mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia. (zdh)