Seputar Peradilan
Sidang Keliling, Wujud Nyata Pelayanan Pengadilan Agama Manna
www.pa-manna.go.id | Senin (27 Mei 2024) Pengadilan Agama Manna, melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Manna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Manna kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Manna. Dengan adanya sidang keliling semoga dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai Perma No. 1 Tahun 2014.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya. Tim sidang keliling terdiri dari Hakim Tunggal Ibu Marlina, S.H., M.H.I., Panitera Muda Permohonan Ibu Sopiah, S.H. dan Jurusita Pengganti Bapak Septa Dwiansyah Putra, S.T. Pelaksanaan dan tata cara sidang sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Manna, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Manna.
Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling ini, masyarakat Kabupaten Manna khususnya masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang sulit menjangkau lokasi pengadilan sebab biaya, masyarakat yang mengalami hambatan fisik, dan masyarakat yang mendapati hambatan geografis, benar-benar merasakan hadirnya negara di tengah-tengah mereka dan akhirnya mereka pun dapat mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan. (Tim IT)