Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Perselisihan Faktor Dominan Penyebab Perceraian Tahun 2024 pada Pengadilan Agama Manna

www.pa-manna.go.id | Senin, 17 Februari 2025 berdasarkan Data Laporan Bulan Desember Tahun 2024, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus masih menjadi faktor dominan penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Manna dari bulan Januari 2024 hingga Desember 2024. 

Laporan LIPA 10

Berdasarkan data yang ada penyebab perceraian dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024 masih didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 245 perkara, kemudian disusul faktor meninggalkan salah satu pihak 37 perkara, faktor kekerasan dalam rumah tangga 13 perkara dan terakhir faktor dihukum penjara, murtad dan ekonomi masing-masing 1 perkara sehingga berjumlah 298 perkara. 

Dalam ajaran Islam mengajarkan untuk menjalin hubungan yang baik di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pergaulan dalam ajaran Islam diatur dengan sangat baik. Namun terkadang terdapat gesekan-gesekan yang menimbulkan sifat marah dan pertengkaran dalam hubungan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pertengkaran dapat terjadi pada siapa saja, baik itu dengan pasangan sendiri, tetangga, teman, atau saudara.

Dalam setiap hubungan antara individu akan selalu muncul yang disebut dengan konflik, tak terkecuali dalam hubungan keluarga. Konflik seringkali dipandang sebagai perselisihan yang bersifat permusuhan dan membuat hubungan tidak berfungsi dengan baik. Penting bagi masyarakat untuk lebih menyadari dampak negatif dari perceraian dan berusaha untuk mencari solusi yang lebih baik dalam menghadapi masalah rumah tangga. Perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir ketika semua upaya untuk menyelamatkan pernikahan sudah dilakukan. Kesadaran akan pentingnya komunikasi, pengelolaan emosi, dan dukungan sosial yang kuat diharapkan dapat menjadi pondasi bagi keluarga yang harmonis dan tahan terhadap berbagai cobaan. (NK)