Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

PA Manna Laksanakan Inventarisasi BMN

WhatsApp Image 2025 05 16 at 10.44.08

www.pa-manna.go.id | Jum’at, 16 Mei 2025 Pengadilan Agama Manna melaksanakan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdapat di gudang. Inventarisasi BMN merupakan langkah penting dalam persiapan pemusnahan. Inventarisasi memastikan bahwa BMN  yang akan dimusnahkan telah teridentifikasi dengan benar dan dicatat secara akurat. Proses ini membantu memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari potensi masalah di kemudian hari.

WhatsApp Image 2025 05 16 at 10.44.22

Inventarisasi BMN bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan memang layak untuk dihapuskan, baik karena rusak berat, hilang, atau sebab-sebab lain yang membenarkan penghapusan. Inventarisasi biasanya melibatkan beberapa tahapan, antara lain :

a. Identifikasi BMN : menentukan BMN yang akan dimusnahkan, misalnya BMN yang rusak berat atau sudah tidak digunakan.

b. Pencatatan : memasukkan data BMN yang akan dimusnahkan ke dalam sistem penatausahaan BMN.

c. Verifikasi : memastikan bahwa data yang dicatat benar dan sesuai dengan kondisi riil BMN.

WhatsApp Image 2025 05 16 at 10.44.42

Hasil inventarisasi akan menjadi dasar untuk menyusun rencana pemusnahan BMN. Rencana pemusnahan ini kemudian akan diajukan ke pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pemusnahan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Inventarisasi BMN yang baik membantu memastikan bahwa pemusnahan BMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan BMN dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kerugian negara. Kegiatan ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Manna untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan aset sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (NK)