Seputar Peradilan
PA Manna Laksanakan Inventarisasi BMN
www.pa-manna.go.id | Jum’at, 16 Mei 2025 Pengadilan Agama Manna melaksanakan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdapat di gudang. Inventarisasi BMN merupakan langkah penting dalam persiapan pemusnahan. Inventarisasi memastikan bahwa BMN yang akan dimusnahkan telah teridentifikasi dengan benar dan dicatat secara akurat. Proses ini membantu memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Inventarisasi BMN bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan memang layak untuk dihapuskan, baik karena rusak berat, hilang, atau sebab-sebab lain yang membenarkan penghapusan. Inventarisasi biasanya melibatkan beberapa tahapan, antara lain :
a. Identifikasi BMN : menentukan BMN yang akan dimusnahkan, misalnya BMN yang rusak berat atau sudah tidak digunakan.
b. Pencatatan : memasukkan data BMN yang akan dimusnahkan ke dalam sistem penatausahaan BMN.
c. Verifikasi : memastikan bahwa data yang dicatat benar dan sesuai dengan kondisi riil BMN.
Hasil inventarisasi akan menjadi dasar untuk menyusun rencana pemusnahan BMN. Rencana pemusnahan ini kemudian akan diajukan ke pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pemusnahan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Inventarisasi BMN yang baik membantu memastikan bahwa pemusnahan BMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan BMN dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kerugian negara. Kegiatan ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Manna untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan aset sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (NK)