Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Berhasil Didamaikan: Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Manna Berakhir dengan Pencabutan Gugatan

mediasi berhasill

Manna, 29 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Manna kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara Cerai Gugat. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 447/Pdt.G/2025/PA.Mna tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai dengan hasil mediasi “Berhasil Dengan Pencabutan”, sehingga perkara dinyatakan telah selesai dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Manna dalam mengedepankan perdamaian sebagai solusi utama dalam setiap sengketa rumah tangga.

Proses mediasi dalam perkara ini dipimpin oleh mediator Hakim, Yang Mulia Bapak Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. Berkat kepiawaian dan pendekatan humanis beliau, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk kembali merajut keutuhan rumah tangga mereka, sehingga Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan ini secara otomatis mengakhiri proses persidangan, menunjukkan efektivitas mediasi dalam memberikan solusi yang cepat, murah, dan menjaga hubungan baik para pihak.

Pelaksanaan mediasi ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara perceraian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mengedepankan solusi yang memberi manfaat langsung bagi para pihak.

Pengadilan Agama Manna akan terus mengoptimalkan proses mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang humanis dan preventif. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa upaya damai merupakan langkah terbaik dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan mengurangi dampak sosial dari perceraian. (JES)