Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Mempercepat Layanan Digital: PA Manna Aktif Bantu Pengguna Daftar Akun dan Persetujuan e-Litigasi

pelayanan ecourt2

Manna, 16 Desember 2025 – Pengadilan Agama (PA) Manna terus berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan peradilan digital melalui Meja Layanan e-Court. Layanan ini menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendaftar akun e-Court dan memfasilitasi persetujuan pihak Tergugat/Termohon agar proses persidangan dapat dilakukan secara elektronik (e-Litigasi).

Pelayanan yang berlokasi di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Manna ini dijalankan oleh petugas yang berdedikasi. Dalam periode ini, salah satu staf yang aktif bertugas di meja e-Court adalah Nur Walidaini Azhari, S.H. E-Court merupakan inovasi Mahkamah Agung yang memungkinkan pendaftaran perkara (e-Filling), pembayaran panjar biaya (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), hingga persidangan (e-Litigation) dilakukan secara daring (online). Agar layanan ini dapat berjalan, kedua belah pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) harus memiliki akun dan menyetujui proses berperkara secara elektronik.

pelayanan ecourt1

Meja layanan e-Court di PA Manna memegang peran vital sebagai fasilitator peradilan digital. Petugas, seperti Nur Walidaini Azhari, S.H., secara aktif memberikan pendampingan pembuatan akun e-Court dan verifikasi data. Fungsi utama lainnya adalah fasilitasi persetujuan elektronik dengan membantu Tergugat/Termohon menyetujui eLitigasi kunci agar persidangan berjalan 100% digital. Selain itu, mereka memberikan edukasi penggunaan aplikasi secara praktis. Berkat layanan ini, seluruh proses berperkara dari pendaftaran hingga persidangan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan hemat biaya, mengurangi keharusan hadir fisik ke pengadilan.

Keaktifan Nur Walidaini Azhari, S.H. selaku petugas meja e-Court dan seluruh tim di PTSP PA Manna adalah wujud nyata dari implementasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung, khususnya dalam hal Keterbukaan dan upaya mewujudkan peradilan yang modern. PA Manna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-Court guna merasakan kemudahan berperkara di era digital. (JES)