Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Manna Berhasil Melaksanakan Mediasi, Perkara Nomor 399/Pdt.G/2026/PA.Mna Berakhir dengan Pencabutan Perkara

Manna, 19 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Manna kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Mediasi dalam perkara Nomor 399/Pdt.G/2026/PA.Mna berhasil dilaksanakan dan berakhir dengan pencabutan perkara.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna dan dipimpin langsung oleh Evada Septia Nova, S.H., selaku Mediator yang juga menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Manna. Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud upaya Pengadilan Agama Manna dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui dialog dan musyawarah antara para pihak. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan, memahami kepentingan masing-masing, serta mencari jalan keluar terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi.
Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdiskusi secara terbuka dengan bantuan mediator guna menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Hasil mediasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi para pihak untuk mengambil keputusan mencabut perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Manna.
Pencabutan perkara setelah proses mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan persuasif dalam penyelesaian sengketa. Selain membantu para pihak mencapai kesepakatan atau menentukan langkah penyelesaian yang diinginkan, mediasi juga menjadi sarana untuk mengurangi konflik dan membangun komunikasi yang lebih baik.
Pengadilan Agama Manna terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan, keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong penyelesaian perkara secara damai demi memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan berakhirnya perkara Nomor 399/Pdt.G/2026/PA.Mna melalui pencabutan, Pengadilan Agama Manna berharap penyelesaian melalui mediasi dapat terus menjadi pilihan yang efektif dalam mewujudkan peradilan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan. (TM)
