Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Manna Kembali Menggelar Sidang Keliling
www.pa-manna.go.id | Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Manna bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kedurang dalam pemberian layanan kepada masyarakat berupa tempat pelaksanaan Sidang Keliling.
Pada bulan Januari 2024, Pengadilan Agama Manna telah 2 kali melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang Keliling di Kantor Urusan Agama Kedurang. Sebelumnya sidang keliling dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan agenda Sidang Pertama, dan minggu ini juga telah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2024 dengan agenda sidang lanjutan.
Ketua berharap tahun depan Kantor Urusan Agama di Kecamatan lainnya tetap mau menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Manna guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (zdh)