Pengumuman Ghaib
PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB KEDUA NOMOR PERKARA: 24/Pdt.G/2024/PA.Mna
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
|
|
|
|
24/Pdt.G/2024/PA.Mna | Anggi Dwi Lutiana binti Martin Lubis | Kamis, 16 Mei 2024 | Lihat Dokumen |